Para pembaca yang budiman puji syukur slalu kita panjatkan kepada Allah SWT dengan sadar atau tak sadar kita telah menikmati segala karunia-Nya sampai detik ini, sehingga kita masih bisa membaca tulisan kecil ini serta sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada beliau Rosulullah SAW, sahabat, keluarga, dan seluruh umatnya yang setia.
SELAMAT MEMBACA
Qurban dalam istilah fikih
adalah Udhiyyah yang artinya hewan yang disembelih waktu dhuha, yaitu waktu
saat matahari naik. Secara terminologi fikih, udhiyyah adalah hewan sembelihan
yang terdiri onta, sapi, kambing pada hari raya Idul Adha dan hari-hari tasriq
untuk mendekatkan diri kepada Allah. Kata Qurban artinya mendekatkan diri
kepada Allah, maka terkadang kata itu juga digunakan untuk menyebut
udhiyyah.Mempersembahkan persembahan kepada tuhan-tuhan adalah keyakinan yang
dikenal manusia sejaka lama. Dalam kisah Habil dan Qabil yang disitir al-Qur’an
disebutkan Qurtubi meriwayatkan bahwa saudara kembar perempuan Qabil yang
lahir bersamanya bernama Iqlimiya sangat cantik, sedangkan saudara kembar
perempuan Habil bernama Layudza tidak begitu cantik. Dalam ajaran nabi Adam
dianjurkan mengawinkan saudara kandung perempuan mendapatkan saudara lak-laki
dari lain ibu. Maka timbul rasa dengki di hati Qabil terhadap Habil, sehingga
ia menolak untuk melakukan pernikahan itu dan berharap bisa menikahi saudari
kembarnya yang cantik. Lalu mereka sepakat untuk mempersembahkan qurban kepada
Allah, siapa yang diterima qurbannya itulah yang akan diambil pendapatnya dan
dialah yang benar di sisi Allah. Qabil mempersembahkan seikat buah-buahan dan
habil mempersembahkan seekor domba, lalu Allah menerima qurban Habil.
Qurban ini juga
dikenal oleh umat Yahudi untuk membuktikan kebenaran seorang nabi yang diutus
kepada mereka, sehingga tradisi itu dihapuskan melalui perkataan nabi Isa bin
Maryam.Tradisi keagamaan dalam sejarah peradaban manusia yang beragam juga
mengenal persembahan kepada Tuhan ini, baik berupa sembelihan hewan hingga
manusia. Mungkin kisah nabi Ibrahim yang diperintahkan menyembelih anaknya
adalah salah satu dari tradisi tersebut.
Dalam al-Qur’an dikisahkan:
37:102. Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha
bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat
dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia
menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya
Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.
37:103. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan
anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya ).
37:104. Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim,
37:105. sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya
demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik.
Yang dimaksud dengan “membenarkan mimpi” ialah mempercayai bahwa mimpi itu
benar dari Allah s.w.t. dan wajib melaksana- kannya.
37:106. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata.
37: 107. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.
Sesudah nyata
kesabaran dan keta’atan Ibrahim dan Ismail a.s. maka Allah melarang menyembelih
Ismail dan untuk meneruskan korban, Allah menggantinya dengan seekor sembelihan
(kambing). Peristiwa ini menjadi dasar disyariatkannya Qurban yang dilakukan
pada hari Raya Haji. Persembahan suci dengan menyembelih atau mengorbankan
manusia juga dikenal peradaban Arab sebelum Islam. Disebutkan dalam sejarah
bahwa Abdul Mutalib, kakek Rasululluah, pernah bernadzar kalau diberi karunia
10 anak laki-laki maka akan menyembelih satu sebagai qurban. Lalu jatuhlah
undian kepada Abdullah, ayah Rasulullah. Mendengar itu kaum Quraish melarangnya
agar tidak diikuti generasi setelah mereka, akhirnya Abdul Mutalib sepakat
untuk menebusnya dengan 100 ekor onta. Karena kisah ini pernah suatu hari
seorang badui memanggil Rasulullah “Hai anak dua orang sembelihan” beliau hanya
tersenyum, dua orang sembelihan itu adalah Ismail dan Abdullah bin Abdul
Mutalib.
Begitu juga persembahan
manusia ini dikenal oleh tradisi agama pada masa Mesir kuno, India, Cina,
Irak dan lainnya. Kaum Yahudi juga mengenal qurban manusia hingga Masa
Perpecahan. Kemudian lama-kelamaan qurban manusia diganti dengan qurban hewan
atau barang berharga lainnya. Dalam sejarah Yahudi, mereka mengganti qurban
dari menusia menjadi sebagian anggota tubuh manusia, yaitu dengan hitan. Kitab
injil penuh dengan cerita qurban. Penyaliban Isa menurut umat Nasrani merupakan
salah satu qurban teragung. Umat Katolik juga mengenal qurban hingga sekarang
berupa kepingan tepung suci. Pada masa jahilyah Arab, kaum Arab mempersembahkan
lembu dan onta ke Ka’bah sebagai qurban untuk Tuhan mereka.
Ketika Islam turun
diluruskanlah tradisi tersebut dengan ayat Allah:
5:2. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar
Allah, dan jangan melanggar kehormatan bulan-bulan haram , jangan (mengganggu)
binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula)
mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia
dan keredhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji,
maka bolehlah berburu.
Islam mengakui konsep
persembahan kepada Allah berupa penyembelihan hewan, namun diatur sedemikian
rupa sehingga sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan dan bersih dari unsur
penyekutuan terhadap Allah. Islam memasukkan dua nilai penting dalam ibadah
qurban ini, yaitu nilai historis berupa mengabadikan kejadian penggantian
qurban nabi Ibrahim dengan seekor domba dan nilai kemanusiaan berupa pemberian
makan dan membantu fakir miskin pada saat hari raya. Dalam hadist riwayat
Ahmad, Ibnu Majah dan Tirmidzi dari Zaid bin Arqam, suatu hari Rasulullah
ditanyai “untuk aapa sembelihan ini?” belian menjawab: “Ini sunnah (tradisi)
ayah kalian nabi Ibrahim a.s.” lalu sahabat bertanya:”Apa manfaatnya bagi
kami?” belau menjawab:”Setiap rambut qurban itu membawa kebaikan” sahabat
bertanya: “Apakah kulitnya?” beliau menjawab: “Setiap rambut dari kulit itu
menjadi kebaikan”.
Qurban juga ditujukan
untuk memberi makan jamaah haji dan penduduk Makkah yang menunaikan ibadah
haji. Dalam surah al-Hajj ditegaskan”
22:34. Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan
(kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah
direzkikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena
itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada
orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).Begitu juga dijelaskan:
22:27. Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka
akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang
datang dari segenap penjuru yang jauh, “Unta yang kurus” menggambarkan jauh dan
sukarnya yang ditempuh oleh jemaah haji.
22:28. supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya
mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang
Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah
sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan
orang-orang yang sengsara dan fakir. “Hari yang ditentukan” ialah hari raya
haji dan hari tasyriq, yaitu tanggal 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijjah.
Dalil-dalil qurban:
1. Firman Allah dalam surah al-Kauthar: “Maka dirikanlah shalat karena
Tuhanmu; dan berkorbanlah”. Ayat ini boleh dijadikan dalil disunnahkannya
qurban dengan asumsi bahwa ayat tersebut madaniyyah, karena ibadah qurban mulai
diberlakukan setelah beliau hijrah ke Madinah.
2. Hadist riwayat Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik r.a.:”Rasulullah
berqurban dengan dua ekor domba gemuk bertanduk, beliau menyembelihnya dengan
tangan beliau dengan membaca bismillah dan takbir, beliau menginjakkan kakinya
di paha domba”.
Hukum Qurban:
1. Mayoritas ulama terdiri antar lain: Abu Bakar siddiq, Uamr bin Khattab,
Bilal, Abu Masud, Said bin Musayyab, Alqamah, Malik, Syafii Ahmad, Abu Yusuf
dll. Mengatakan Qurban hukumnya sunnah, barangsiapa melaksanakannya mendapatkan
pahala dan barang siapa tidak melakukannya tidak dosa dan tidak harus qadla,
meskipun ia mampu dan kaya.Qurban hukumnya sunnah kifayah kepada keluarga yang
beranggotakan lebih satu orang, apabila salah satu dari mereka telah
melakukannya maka itu telah mencukupi. Qurban menjadi sunnah ain kepada
keluarga yang hanya berjumlah satu orang. Mereka yang disunnah berqurban adalah
yang mempunyai kelebihan dari kebutuhan sehari-harinya yang kebutuhan makanan
dan pakaian.
2. Riwayat dari ulama Malikiyah emngatakan qurban hukumnya wajib bagi
mereka yang mampu.
Adakah nisab qurban?
Para ulama berbeda
pendapat mengenai ukuran seseorang disunnahkan melakukan qurban. Imam Hanafi
mengatakan barang siapa mempunyai kelebihan 200 dirham atau memiliki harta
senilai itu, dari kebutuhan tinggal, pakaian dan kebutuhan dasarnya. Imam Ahmad
berkata: ukuran mampu quran adalah apabila dia bisa membelinya dengan uangnya
walaupun uang tersebut didapatkannya dari hutang yang ia mampu membayarnya.
Imam Malik mengatakan bahwa ukuran seseorang mampu qurban adalah apabila ia
mempunyai kelebihan seharga hewan qurban dan tidak memerlukan uang tersebut untuk
kebutuhannya yang mendasar selama setahun. Apabila tahun itu ia membutuhkan
uang tersebut maka ia tidak disunnahkan berqurban.
Imam Syafii mengatakan: ukuran mampu adalah apabila seseorang mempunyai kelebihan
uang dari kebutuhannya dan kebutuhan orang yang menjadi tanggungannya, senilai
hewan qurban pada hari raya Idul Adha dan tiga hari tasyriq.
Keutamaan qurban:
1. Dari Aisyah r.a. Rasulullah s.a.w. bersabda:”Amal yang paling disukai
Allah pada hari penyembelihan adalah mengalirkan darah hewan qurban,
sesungguhnya hewan yang diqurbankan akan datang (dengan kebaikan untuk yang
melakukan qurban) di hari kiamat kelak dengan tanduk-tanduknya, bulu dan
tulang-tulangnya, sesunguhnya (pahala) dari darah hewan qurban telah datang
dari Allah sebelum jatuh ke bumi, maka lakukanlah kebaikan ini”. (H.R.
Tirmidzi).
2. Hadist Ibnu Abbas Rasulullah bersabda:”Tiada sedekah uang yang lebuh
mulia dari yang dibelanjakan untuk qurban di hari raya Adha”(H.R. Dar Qutni).
Waktu penyembelihan Qurban
Dari Jundub r.a. :Rasulullah melaksanakan sholat (idulAdha) di hari
penyembelihan, lalu beliau menyembelih, kemudian beliau bersabda:”Barangsiapa
menyembelih sebelum sholat maka hendaknyha ia mengulangi penyembelihan sebagai
ganti, barangsiapa yang belum menyembelih maka hendaklah ia menyembelih dengan
menyebut nama Allah”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
Dari Barra’ bin ‘Azib, bahwa paman beliau bernama Abu Bardah menyembelih
qurban sebelum sholat, lalu sampailah ihwal tersebut kepada Rasulullah s.a.w.
lalu beliau bersabda:”Barangsiapa menyembelih sebelum sholat maka ia telah
menyembelih untuk dirinya sendiri dan barang siapa menyembelih setelah sholat
maka sempurnalah ibadahnya dan sesuai dengan sunnah (tradisi) kaum
muslimin”(H.R. Bukhari dan Muslim).
Hadist Barra’ bin ‘Azib,
Rasulullah s.a.w. bersabda:”Pekerjaan yang kita mulai lakukan di hari ini (Idul
Adha) adalah sholat lalu kita pulang dan menyembelih, barangsiapa melakukannya
maka telah sesuai dengan ajaran kami, dan barangsiapa memulai dengan
menyembelih maka sesungguhnya itu adalah daging yang ia persembahkan untuk
keluarganya dan tidak ada kaitannya dengan ibadah”(H.R. Muslim).
Imam Nawawi menegaskan
dalam syarah sahih Muslim bahwa waktu penyembelihan sebaiknya setelah sholat bersama
imam, dan telah terjadi konsensus (ijma’) ulama dalam masalah ini. Ibnu Mundzir
juga menyatakan bahwa semua ulama sepakat mengatakan tidak boleh menyembelih
sebelum matahari terbit.
Adapun setelah matahari
terbit, Imam Syafi’i dll menyatakan bahwa sah menyembelih setelah matahari
terbit dan setelah tenggang waktu kira-kira cukup untuk melakukan sholat dua
rakaat dan khutbah. Apabila ia menyembelih pada waktu tersebut maka telah sah
meskipun ia sholat ied atau tidak.
Imam Hanafi mengatakan:
waktu penyembelihan untuk penduduk pedalaman yang jauh dari perkampungan yang
ada masjid adalah terbitnya fajar, sedangkan untuk penduduk kota dan
perkampungan yang ada masjid adalah setelah sholat iedul adha dan khutbah ied.
Imam Malik berkata: waktu
penyembelihan adalah setelah sholat ied dan khutbah. Imam Ahmad berkata:
waktunya adalah setelah sholat ied.Demikian, waktu penyembelihan berlanjut
hingga akhir hari tasyriq, yaitu tanggal 13 Dzulhijjah.
Tidak ada dalil yang jelas
mengenai batas akhir waktu penyembelihan dan semua didasarkan pada ijtihad,
yaitu didasarkan pada logika bahwa pada hari-hari itu diharamkan berpuasa maka
selayaknya itu menjadi waktu-waktu yang sah untuk menyembelih qurban.
Menyembelih di malam hari
Menyembelih hewan qurban
di malam hari hukumnya makruh sesuai pendapat Imam Syafii. Bahkan menurut imam
Malik dan Ahmad: menyembelih pada malam hari hukumnya tidak sah dan menjadi
sembelihan biasa, bukan qurban.
Hewan yang disembelih:
Imam Nawawi dalam syarah
sahih Muslim menegaskan telah terjadi ijma’ ulama bahwa tidak sah melakukan
qurban selain dengan onta, sapi dan kambing. Riwayat dari Ibnu Mundzir Hasan
bin Sholeh mengatakan sah berqurban dengan banteng untuk tujuh orang dan dengan
kijang untuk satu orang.
Adapun riwayat dari Bilal
yang mengatakan: “Aku tidak peduli meskipun berqurban dengan seekor ayam, dan
aku lebih suka memberikannya kepada yatim yang menderita daripada berqurban
dengannya”, maksudnya bahwa beliau melihat bahwa bersedekah dengan nilai qurban
lebih baik dari berqurban. Ini pendapat Malik dan Tsauri. Begitu juga riwayat
sebagian sahabat yang membeli daging lalu menjadikannya qurban, bukanlah
menunjukkan boleh berqurban dengan membeli daging, melainkan itu sebagai contoh
dari mereka bahwa qurban bukan wajib melainkan sunnah.
Makan daging qurban
Hukum memakan daging
qurban yang dilakukan untuk dirinya sendiri, apabila qurban yang dilakukan
adalah nadzar maka haram hukumnya memakan daging tersebut dan ia harus
menyedekahkan semuanya. Adapun qurban biasa, maka dagingnya dibagi tiga,
sepertiga untuk dirinya dan keluarganya, sepertiga untuk dihadiahkan dan
sepertiga untuk disedekahkan.
Membagi tiga ini hukumnya sunnah dan bukan merupakan kewajiban. Qatadah bin
Nu’man meriwayatkan Rasulullah bersabda:”Dulu aku melarang kalian memakan
daging qurban selama tiga hari untuk memudahkan orang yang datang dari jauh,
tetapi aku telah menghalalkannya untuk kalian, sekarang makanlah, janganlah
menjual daging qurban dan hadyu, makanlah, sedekahkanlah dan ambilah manfaat
dari kulitnya dan janganlah menjualnya, apabila kalian mengharapkan dagingnya
maka makanlah sesuka hatimu”(H.R. Ahmad).
Sebaiknya dalam dalam melakukan qurban, pelakunyalah yang menyembelih dan
tidak mewakilkannya kepada orang lain. Apabila ia mewakilkan kepada orang lain
maka sebaiknya ia menyaksikan.
Wallahu’alam bissowab...
YAYASAN BINA INSANI
MENERIMA QURBAN ANDA ...!
ANDA BERNIAT...
SEGERA HUBUNGI KAMI
0351-749806
0351-7699716
SMS Center 24 jam
081 259 525 344 ( Nur Rochim = Ketua )
082 142 115 201 ( Didik Setiadi = Sekretaris )
Insya Allah kami akan datang ke tempat anda
jika anda berkenan mampir ke Kantor / Asrama Panti Asuhan Bina Insani
Datang aja langsung di Jl. Jekitut no.11 Beran Ngawi
( sebelah Barat MAN Ngawi / Depan Kantor Perpajakan Masuk 200 Meter )

Tidak ada komentar:
Posting Komentar